Pada tahun 2016, sejumlah daerah/kabupaten di Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk Kabupaten Bantul. Di Kabupaten Bantul, sebanyak 22 (dua puluh dua) desa akan menggelar Pilkades secara serentak. Pesta demokrasi tersebut akan digelar pada Minggu Legi, 23 Oktober 2016.
Saat ini, sebanyak 22 (dua puluh dua) desa sudah melalui rangkaian tahapan Pilkades seperti penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran Calon Kepala Desa hingga penetapan Calon Kepala Desa. Namun, ada beberapa desa, seperti Desa Palbapang (Bantul), Desa Tirtosari (Kretek) dan Desa Srimulyo (Piyungan), yang belum bisa menetapkan Calon Kepala Desa. Sebab, jumlah pendaftar melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh peraturan-perundangan yakni sebanyak 5 (lima) orang. Untuk itu, Panitia Pilkades harus bekerjasama dengan pihak lain untuk menyeleksi seluruh bakal calon dan menetapkan 5 (lima) kandidat yang layak maju Pilkades.
Pasca disahkannya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa dan wewenang kepala desa sangat luas. Sehingga memberi keleluasaan bagi desa dan kepala desa untuk mengembangkan otonomi aslinya melalui sumber daya yang tersedia. Sumber daya tersebut berupa keuangan desa yang dapat diperoleh lewat APBN, APBD, PAD dan sumber lain yang sah. Maka dari itu, bukan isapan jempol, jika desa kelak menjadi lokomotif perubahan negeri.
Meretas Jalan Perubahan
Sebelum disahkannya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa seakan terenggut kedaulatannya. Akibatnya, di tingkat pemerintahan desa terjadi pragmatisme yang berujung pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal desa. Selain itu, sudah lama demokratisasi desa berlangsung semu. Desa hanya sebatas obyek pembangunan, bukan subyek pembangunan. Alhasil, tingkat partisipasi yang substantif dan konstruktif dari masyarakat desa pun lemah.
Maka dari itu, kelak hal mendasar yang perlu dilakukan oleh Kepala Desa yang terpilih adalah membangun pola hubungan baru. “Berapa kali Anda berhubungan langsung dengan pemerintah desa?,” mungkin pertanyaan itu patut dilontarkan. Dan kemungkinan besar bisa dihitung dengan jari. Hal itu pun seringkali bersifat administratif, yakni hanya saat mengajukan permohonan surat pengantar nikah, pembuatan akte kelahiran, surat kematian dan lain sebagainya, misalnya. Dengan kata lain, seakan tak ada alasan lain bagi warga desa untuk berhubungan desa pemerintah desa.
Selanjutnya, konsekuensi logis dari perubahan pola hubungan tersebut adalah perlunya perubahan tata kelembagaan pemerintah desa. Hal itu penting dilakukan karena tata kelembagaan lama sudah tidak sesuai dengan pola hubungan baru. Selain itu, perubahan kultur birokrasi desa harus dilakukan. Tegasnya, Kepala Desa terpilih nantinya harus membangun kultur birokrasi desa yang baru. Yakni jika dulu pelayanan publik sebatas administratif, maka pelayanan publik harus lebih luas. Bukankah pelayanan publik tak sebatas pelayanan administratif saha, tapi juga mencakup pelayanan barang dan jasa publik?
Nah, jalannya langkah-langkah strategis tersebut sangat tergantung oleh kapasitas politik dan kepemimpinan seorang Kepala Desa. Dan hal itu juga sangat ditentukan oleh proses politik yang ditempuh seorang Kepala Desa terpilih. Artinya, apabila proses politiknya baik, maka kapasitas politik dan kepemimpinannya pun baik pula. Begitu juga sebaliknya.
Sebagai ilustrasi, misalnya, kebutuhan masyarakat adalah pelayanan kebutuhan dasar, tapi karena ia tidak bisa mengambil keuntungan dalam pelayanan kebutuhan dasar tersebut. Akhirnya, pembangunan fisik/infrastruktur yang dilakukan, agar ia bisa mengambil keuntungan. Semacam imbal balik dari biaya yang telah dikeluarkan dalam proses politik. Maka dari itu, proses politik selama Pilkades tahun 2016 harapannya bisa berlangsung dengan baik dan bersih. Semoga.
Fadri Mustofa
Wakil Ketua Bidang Pengembangan Desa DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantul
-Tulisan ini juga dipublikasikan dalam harian Tribun Jogja pada 20 September 2016
